Pesatnya perkembangan teknologi sekarang, membutuhkan pengendalian-pengendalian guna menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah diperlukannya suatu etika sebagai tenaga IT maupun pengguna TI (Teknologi Informasi) itu sendiri.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama terjadi yaitu kasus blog seorang Prita Mulyasari dimana ia menceritakan/menuangkan keluh kesahnya akan ketidakpuasannya dengan layanan suatu rumah sakit dimana ia sempat dirawat kepada teman-temannya melalui media FaceBook. Karena tindakannya itu Prita dituntut secara pidana oleh pihak RS yang KATANYA merasa dicemarkan nama baiknya oleh sang penulis blog (Prita.M).
Dari kasus ini, seharusnya dijelaskan secara gamblang mengenai etika-etika apa saja yang harus dan wajib digunakan sebagai tuntunan oleh sang pengguna TI. Menurut saya, etika yang harus diperhatikan sebagai acuan dalam penggunaan dunia TI itu antara lain: no pornografi, no pornoaksi, tidak menyinggung ras, agama, maupun mencemarkan nama baik seseorang/organisasi tertentu dan tidak mempergunakan TI sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Namun pada kasus Prita ini yang dimana ia hanya mencurahkan isi hatinya bisa dianggap sebagai pelanggaran etika ber-TI dan layak dipidanakan?!?
Etika dalam Teknologi Informasi
Posted by
Misyma
Friday, April 16, 2010
0 comments:
Post a Comment