Tidak Hanya bidang IT, hak cipta pun diperlukan dalam segala bidang. Adanya hak cipta merupakan suatu perlindungan secara hukum akan suatu produk yang tercipta. Dengan adanya hak cipta ini, maka suatu produk akan terlindungi dari tindak penji[lakan/peniruan produk.
Dalam bidang IT, produk yang tercipta dan dapat dipatenkan adalah suatu software atau sistem yang benar-benar murni dibuat oleh seorang IT/suatu kelompok organisasi yang dimana produk tersebut belum pernah ada sebelumnya.
Pembuatan software dengan menggunakan software lain yang bajakan, secara sepintas dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta akan munculnya software bantuan tersebut. Namun jika dilihat lebih rinci, hal tersebut juga dapat tergolong bukan pelanggaran hak cipta, karena software bajakan yang dipergunakan sebagai alat bantu menghasilkan software yang baru tidak mengalami perubahan source atau isi software itu sendiri.
Hak Cipta Produk IT
Posted by
Misyma
Friday, April 16, 2010
0 comments:
Post a Comment