SoftSkill

Guna Pengembangan SoftSKill

UU No. 36 telekomunikasi

       Menurut UU No.36/1999 mengenai Telekomunikasi, pasal 38 : "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi". Dari isi undang-undang tersebut, menurut saya tidak ada pembatasan sama sekali mengenai penggunaan teknologi informasi. Peraturan perundang-undangan tersebut justru akan membawa perkembangan Tekhnologi Informasi kearah yang lebih baik dan lebih terkendali.

       Namun Undang-ndang tersebut kurang menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Namun demikian, bila pengguna Teknologi Informasi menggunakan Teknologi Informasi yang telah tersedia sesuai dengan koridor-koridor yang ada, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai perkembangan Teknologi yang semakin pesat.

      Walaupun telah ada UU yang mengatur koridor-koridor tentang penggunaan Teknologi Informasi, pengguna tidak perlu merasa terbatasi geraknya dalam menggunakan Teknologi Informasi.

0 comments:

Post a Comment


My Blog List

Followers

About Me

My photo
Depok, Jawa Barat, Indonesia
Mahasiswi Universitas Gunadarma angkatan 2006. Berprofesi selain sebagai mahasiswi, juga sebagai asisten LAB TI. Lahir pada tanggal 31 MEI 1988 di Jakarta.