Menurut UU No.36/1999 mengenai Telekomunikasi, pasal 38 : "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi". Dari isi undang-undang tersebut, menurut saya tidak ada pembatasan sama sekali mengenai penggunaan teknologi informasi. Peraturan perundang-undangan tersebut justru akan membawa perkembangan Tekhnologi Informasi kearah yang lebih baik dan lebih terkendali.
Namun Undang-ndang tersebut kurang menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Namun demikian, bila pengguna Teknologi Informasi menggunakan Teknologi Informasi yang telah tersedia sesuai dengan koridor-koridor yang ada, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai perkembangan Teknologi yang semakin pesat.
Walaupun telah ada UU yang mengatur koridor-koridor tentang penggunaan Teknologi Informasi, pengguna tidak perlu merasa terbatasi geraknya dalam menggunakan Teknologi Informasi.
UU No. 36 telekomunikasi
Posted by
Misyma
Friday, April 16, 2010
0 comments:
Post a Comment