Tidak Hanya bidang IT, hak cipta pun diperlukan dalam segala bidang. Adanya hak cipta merupakan suatu perlindungan secara hukum akan suatu produk yang tercipta. Dengan adanya hak cipta ini, maka suatu produk akan terlindungi dari tindak penji[lakan/peniruan produk.
Dalam bidang IT, produk yang tercipta dan dapat dipatenkan adalah suatu software atau sistem yang benar-benar murni dibuat oleh seorang IT/suatu kelompok organisasi yang dimana produk tersebut belum pernah ada sebelumnya.
Pembuatan software dengan menggunakan software lain yang bajakan, secara sepintas dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta akan munculnya software bantuan tersebut. Namun jika dilihat lebih rinci, hal tersebut juga dapat tergolong bukan pelanggaran hak cipta, karena software bajakan yang dipergunakan sebagai alat bantu menghasilkan software yang baru tidak mengalami perubahan source atau isi software itu sendiri.
Hak Cipta Produk IT
UU No. 36 telekomunikasi
Menurut UU No.36/1999 mengenai Telekomunikasi, pasal 38 : "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi". Dari isi undang-undang tersebut, menurut saya tidak ada pembatasan sama sekali mengenai penggunaan teknologi informasi. Peraturan perundang-undangan tersebut justru akan membawa perkembangan Tekhnologi Informasi kearah yang lebih baik dan lebih terkendali.
Namun Undang-ndang tersebut kurang menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Namun demikian, bila pengguna Teknologi Informasi menggunakan Teknologi Informasi yang telah tersedia sesuai dengan koridor-koridor yang ada, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai perkembangan Teknologi yang semakin pesat.
Walaupun telah ada UU yang mengatur koridor-koridor tentang penggunaan Teknologi Informasi, pengguna tidak perlu merasa terbatasi geraknya dalam menggunakan Teknologi Informasi.
Ciri-ciri Profesionalisme bidang IT
Kode Etik Profesi mencangkup sebuah prinsip/norma2 yang harus dijaga dalam menjalin hubungan dengan klien atau suatu organisasi tertentu. Di bidang IT itu sendiri, suatu kode etik profesionalisme ditunjukkan dengan suatu keaslian produk program aplikasi/software yang diciptakan.
Seorang IT selain harus dapat menjaga keaslian program aplikasi yang ia buat, ia juga harus dapat memberikan keamanan programnya kepada klien dari serangan-serangan seorang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab seperti halnya seorang hacker atau cracker yang dapat merugikan klien. Seorang IT juga harus dapat menjaga nama baik sebuah instansi atau perusahaan dimana ia bekerja dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan/instansi lain.
Hingga saat ini pun masih belum terlalu jelas kode etik bagaimana yang harus dimiliki oleh seorang IT, karena belum tersusunnya kode etik IT secara resmi seperti halnya sebuah kode etik yang dimiliki oleh lembaga IDI (Ikatan Dokter Indonesi). Mungkin dengan bercermin dari lembaga IDI, dapat dibentuk pula sebuah lembaga yang menaungi dan menampung segala peraturan-peraturan/etika-etika pengguna TI.
Etika dalam Teknologi Informasi
Pesatnya perkembangan teknologi sekarang, membutuhkan pengendalian-pengendalian guna menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah diperlukannya suatu etika sebagai tenaga IT maupun pengguna TI (Teknologi Informasi) itu sendiri.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama terjadi yaitu kasus blog seorang Prita Mulyasari dimana ia menceritakan/menuangkan keluh kesahnya akan ketidakpuasannya dengan layanan suatu rumah sakit dimana ia sempat dirawat kepada teman-temannya melalui media FaceBook. Karena tindakannya itu Prita dituntut secara pidana oleh pihak RS yang KATANYA merasa dicemarkan nama baiknya oleh sang penulis blog (Prita.M).
Dari kasus ini, seharusnya dijelaskan secara gamblang mengenai etika-etika apa saja yang harus dan wajib digunakan sebagai tuntunan oleh sang pengguna TI. Menurut saya, etika yang harus diperhatikan sebagai acuan dalam penggunaan dunia TI itu antara lain: no pornografi, no pornoaksi, tidak menyinggung ras, agama, maupun mencemarkan nama baik seseorang/organisasi tertentu dan tidak mempergunakan TI sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Namun pada kasus Prita ini yang dimana ia hanya mencurahkan isi hatinya bisa dianggap sebagai pelanggaran etika ber-TI dan layak dipidanakan?!?
Money Laundry
1. Menjauh dari kegiatan kriminal yang menghasilkan duit haram itu, sehingga dapat menyulitkan ptoritas untuk menangkap mereka.
2. Menjauhkan uang haram itu dari aktivitas haram tersebut, sehingga apabila kriminal itu ditangkap tidak dapat disita atau dirampas.
3. Menikmati manfaat dari uang haram tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak otoritas
4. menginvestasikan uang haram tersebut pada kegiatan kriminal yang akan datang atau dalam kegiatan usaha yang sah
Untuk itu akan dijelaskan di bawah ini tiga tahap pencucian uang :
1. Placement
Setiap prosedur “placement” yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah juga salah satu bentuk “layering”. Strategi “layering” pada umumnya meliputi, antara lain, dengan mengubah uang tunai menjadi aset fisik, seperti kendaraan bermotor, barang-barang perhiasan dari emas atau batu-batu permata yang mahal, atau “real estate.
Dengan perkataan lain, pelaku kriminal harus mengintegrasikan dana dengan cara legitimasi ke dalam proses ekonomi yang normal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan palsu yang menyangkut pinjaman uang.
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party. Penerapan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan antara lain 40 rekomendasi FATF dan core principle no. 15 dari Basel Committee on Banking Supervision .
1. Transaksi yang dilakukan oleh Politically Exposed Persons (PEPs)
2. Correspondent banking
3. Pelayanan jasa keuangan tanpa bertatap muka dengan melalui saran elektronis (electronic and other Non Face-to-Face Financial services)
4. Transaksi penarikan tunai
5. Penyimpanan dan transfer dana melalui ATM, dan
6. Electronic money (purses and cards).
(Sumber:
Bab X. Open Service Gateway Initiative
2. Abdullah Yusuf ( 11106535 )
3. Wahyu Budiadi. W ( 11106445 )
4. Hasmar Rosadi. K ( 11106586 )
Sebuah bundel adalah sekelompok kelas Java dan sumber daya tambahan yang dilengkapi dengan rincian
Layanan yang menghubungkan lapisan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan, menerbitkan
OSGi Alliance yang telah ditentukan banyak layanan. Layanan yang ditentukan oleh antarmuka Java.
Lapisan yang mendefinisikan enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat
- CDC-1.0/Foundation-1.0
- CDC-1.1/Foundation-1.1
- OSGi/Minimum-1.0
- OSGi/Minimum-1.1
- JRE-1.1
- Dari J2SE-1.2 hingga J2SE-1,6
BAB VIII (MiddleWare)
Kelompok: 1. Em Misyma ( 11106540 )
2. Abdullah Yusuf ( 11106535 )
3. Wahyu Budiadi. W ( 11106445 )
4. Hasmar Rosadi. K ( 11106586 )
Midleware merupakan suatu software yang dirancang guna mendukung pengembangan system yang tersebar dan memungkinkan aplikasi yang sebelumnya terisolasi untuk saling berhubungan. Dengan bantuan middleware suatu data dapat diakses/digunaakan secara bersama-sama.
Midleware juga merupakan sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer-layer TCP/IP.
Midleware juga dapat dikatakan sebagai sebuah protocol komunikasi yang mendukung layanan komunikasi arus tinggi.Contoh Midleware itu sendiri:
1. Java’s: Remote Procedure Call.
2. Object Management Group's: Common Object Request Broker Architecture(CORBA)
3. Microsoft's COM/DCOM (Component Object Model)
4. Also .NET Remoting.
Midleware menyediakan kumpulan fungsi API (Application Programming Interface)
yang lebih tinggi daripada API yang disediakan system operasi dan layanan jaringn yang memungkinkan suatu aplikasi dapat:
1. Mengalokasikan suatu layanan secara transparan pada jaringan.
2. Menyediakan interaksi dengan aplikasi atau layanan lain.
3. Diperluas (dikembangkan) kapasitasnya tanpa kehilangan fungsinya.
Beberapa contoh layanan yang diberikan oleh Middleware adalah:
a. Transaction Monitor
1. Produk pertama yang disebut middleware.
2. Menempati posisi antara permintaan dari program client dan database, untuk menyakinkan bahwa
semua transaksi ke database terlayani dengan baik
b. Messaging Midleware
1. Menyimpan data dalam suatu antrian message jika mesin tujuan sedang mati atau overloaded.
2. Mungkin berisi business logic yang merutekan message ke ujuan sebenarnya dan memformat ulang data
lebih tepat.
3. Sama seperti sistem messaging email, kecuali messaging middleware digunakan untuk mengirim data
antar aplikasi
c. Distributed Object Middleware.
Contoh : RPC, CORBA dan DCOM/COM
d. Middleware basis data
Contoh : menyediakan antarmuka antara sebuah query dengan beberapa database yang terdistribusi
e. Application Server Middleware
Contoh : J2EE Application Server, Oracle Application Server