Tidak Hanya bidang IT, hak cipta pun diperlukan dalam segala bidang. Adanya hak cipta merupakan suatu perlindungan secara hukum akan suatu produk yang tercipta. Dengan adanya hak cipta ini, maka suatu produk akan terlindungi dari tindak penji[lakan/peniruan produk.
Dalam bidang IT, produk yang tercipta dan dapat dipatenkan adalah suatu software atau sistem yang benar-benar murni dibuat oleh seorang IT/suatu kelompok organisasi yang dimana produk tersebut belum pernah ada sebelumnya.
Pembuatan software dengan menggunakan software lain yang bajakan, secara sepintas dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta akan munculnya software bantuan tersebut. Namun jika dilihat lebih rinci, hal tersebut juga dapat tergolong bukan pelanggaran hak cipta, karena software bajakan yang dipergunakan sebagai alat bantu menghasilkan software yang baru tidak mengalami perubahan source atau isi software itu sendiri.
Hak Cipta Produk IT
UU No. 36 telekomunikasi
Menurut UU No.36/1999 mengenai Telekomunikasi, pasal 38 : "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi". Dari isi undang-undang tersebut, menurut saya tidak ada pembatasan sama sekali mengenai penggunaan teknologi informasi. Peraturan perundang-undangan tersebut justru akan membawa perkembangan Tekhnologi Informasi kearah yang lebih baik dan lebih terkendali.
Namun Undang-ndang tersebut kurang menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Namun demikian, bila pengguna Teknologi Informasi menggunakan Teknologi Informasi yang telah tersedia sesuai dengan koridor-koridor yang ada, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai perkembangan Teknologi yang semakin pesat.
Walaupun telah ada UU yang mengatur koridor-koridor tentang penggunaan Teknologi Informasi, pengguna tidak perlu merasa terbatasi geraknya dalam menggunakan Teknologi Informasi.
Ciri-ciri Profesionalisme bidang IT
Kode Etik Profesi mencangkup sebuah prinsip/norma2 yang harus dijaga dalam menjalin hubungan dengan klien atau suatu organisasi tertentu. Di bidang IT itu sendiri, suatu kode etik profesionalisme ditunjukkan dengan suatu keaslian produk program aplikasi/software yang diciptakan.
Seorang IT selain harus dapat menjaga keaslian program aplikasi yang ia buat, ia juga harus dapat memberikan keamanan programnya kepada klien dari serangan-serangan seorang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab seperti halnya seorang hacker atau cracker yang dapat merugikan klien. Seorang IT juga harus dapat menjaga nama baik sebuah instansi atau perusahaan dimana ia bekerja dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan/instansi lain.
Hingga saat ini pun masih belum terlalu jelas kode etik bagaimana yang harus dimiliki oleh seorang IT, karena belum tersusunnya kode etik IT secara resmi seperti halnya sebuah kode etik yang dimiliki oleh lembaga IDI (Ikatan Dokter Indonesi). Mungkin dengan bercermin dari lembaga IDI, dapat dibentuk pula sebuah lembaga yang menaungi dan menampung segala peraturan-peraturan/etika-etika pengguna TI.
Etika dalam Teknologi Informasi
Pesatnya perkembangan teknologi sekarang, membutuhkan pengendalian-pengendalian guna menghindari hal2 yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah diperlukannya suatu etika sebagai tenaga IT maupun pengguna TI (Teknologi Informasi) itu sendiri.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama terjadi yaitu kasus blog seorang Prita Mulyasari dimana ia menceritakan/menuangkan keluh kesahnya akan ketidakpuasannya dengan layanan suatu rumah sakit dimana ia sempat dirawat kepada teman-temannya melalui media FaceBook. Karena tindakannya itu Prita dituntut secara pidana oleh pihak RS yang KATANYA merasa dicemarkan nama baiknya oleh sang penulis blog (Prita.M).
Dari kasus ini, seharusnya dijelaskan secara gamblang mengenai etika-etika apa saja yang harus dan wajib digunakan sebagai tuntunan oleh sang pengguna TI. Menurut saya, etika yang harus diperhatikan sebagai acuan dalam penggunaan dunia TI itu antara lain: no pornografi, no pornoaksi, tidak menyinggung ras, agama, maupun mencemarkan nama baik seseorang/organisasi tertentu dan tidak mempergunakan TI sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Namun pada kasus Prita ini yang dimana ia hanya mencurahkan isi hatinya bisa dianggap sebagai pelanggaran etika ber-TI dan layak dipidanakan?!?